Yogya.co, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia berencana akan menerapkan pelat nomor putih mulai bulan depan.
Pihak kepolisian memutuskan untuk menggunakan pelat nomor putih guna memudahkan proses tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.
Berdasarkan keterangan kepolisian diketahui bahwa kamera ETLE dapat salah mengidentifikasi plat nomor yang memiliki warna dasar hitam.
Kekurangan ini tentunya berdampak pada proses penilangan elektronik sehingga memungkinkan adanya kekeliruan identifikasi.
Penerapan aturan pelat nomor putih ini pun akan dimulai pada bulan Juni nanti secara bertahap.
Sebagai langkah awal aturan ini akan berlaku untuk pemilik kendaraan baru atau yang pajak lima tahunannya sudah mati.
“Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah lima tahun matinya, jadi bertahap,” jekas Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.
Terkait dengan biaya pembuatan plat nomor kendaraan dengan warna putih ini pun diketahui tidak mengalami kenaikan.
Pihak kepolisian masih menggunakan acuan lama, yakni aturan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan tersebut penerbitan biaya plat nomor putih untuk kendaraan roda dua dikenai tarif sebesar Rp60.000 per pasang.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan tarif sebesar Rp100.000 per pasang.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, aturan ini baru akan berlaku pada bulan depan. Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru untuk mengganti pelat nomor kendaraannya.
Hal ini karena polisi akan menjatuhkan sanksi tilang bagi masyarakat yang sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih sebelum waktu yang telah ditetapkan.
Sanksi tilang ini bahkan telah diterapkan di Jambi beberapa waktu yang lalu usai diketahui banyak pengguna yang menggunakan pelat putih sebelum waktunya.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak sembrono mengganti pelat nomor kendaraan melalui jasa-jasa yang tersebar di pinggir jalan.