Yogya.co, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menyatakan pembatalan kenaikan tarif ojek online (ojol).
Tarif baru tersebut sebelumnya direncanakan akan resmi berlaku hari ini, Minggu 14 Agustus 2022.
Sementara itu, menurut keputusan yang baru, kenaikan tarif ojek online akan diundur hingga Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.
Menanggapi keputusan tersebut, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional, perusahaan akan mengikuti peraturan pemerintah.
“Sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan, perpanjangan masa tenggang ini akan kami pergunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver,” kata Rubi dilansir dari laman Kumparan Bisnis, Minggu (14/08/2022).
Kenaikan tarif ojek online sendiri diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan aturan lama yang tercantum dalam Kepmenhub Nomor KP 348 Tahun 2019.
KM Nomor KP 564 telah ditetapkan sejak 4 Agustus 2022 dan seharusnya diberlakukan efektif paling lambat 10 hari setelah ditetapkan.
Namun, akhirnya dilakukan perubahan waktu karena pemerintah membutuhkan waktu lebih banyak untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait kenaikan tarif ojek online ini.
“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro dalam keterangan yang disadur dari Kompas, Minggu (14/8/2022).
Kemudian, Hendro juga menyampaikan harapannya agar kelak perusahaan aplikasi dapat segera menetapkan tarif baru dan meningkatkan pelayanan serta fasilitas jaminan keselamatan bagi penumpang sesuai dengan Ketentuan PM 12 tahun 2019.
Ketentuan tersebut berbicara tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.