Yogya.co, JAKARTA – Tarif ojek online atau ojol resmi naik mulai hari ini Minggu (11/09/2022) pukul 00.00 WIB usai sebelumnya pemerintah menaikkan harga BBM baik subsidi maupun nonsubsidi.
Keputusan untuk menaikkan tarif ojol ini pun telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berdasarkan kesepakatan dengan pihak aplikator.
“Tanggal 11 (hari ini) jam 00.00 WIB atau nanti malam (tadi malam). Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melansir dari Detik.
Tarif Ojol Naik
Semenatara itu, mengutip dari laman Kementerian Perhubungan Ditjen Hubdat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan untuk penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa, contohnya, BBM, UMR serta komponen lainnya.
Ketetapan ini pun telah tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang sudah ditandatangani pada 7 September 2022.
Adapun kenaikan tarif ojol ini dibagi menjadi tiga zona dengan ketentuannya masing-masing, yakni sebagai berikut.
- Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Untuk zona I ditetapkan adanya kenaikan dari batas bawah Rp1.850 naik menjadi Rp2.000. Untuk batas atas dari Rp2.300 naik ke Rp2.500.
Biaya jasa minimal untuk zona I minimal Rp8.000 dan maksimal berada di angka Rp10.000.
Di zona II terdapat kenaikan dari batas bawah sebesar Rp2.250 naik menjadi Rp2.550. Batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800.
Biaya jasa minimal untuk zona II berada di angka Rp10.200 hingga Rp11.200.
Sementara itu, untuk zona III batas bawah dari angka Rp2.100 naik ke Rp2.300. Batas atas dari angka Rp2.600 naik menjadi Rp2.750.
Untuk biaya jasa minimal di zona III berkisar dari angka Rp9.200 hingga Rp11.000.
Selain melakukan penyesuaian terhadap tarif ojol, Kemenhub diketahui juga menetapkan kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi.