HomeOtomotifMobilFungsi dan Kegunaan Lampu Hazard

Fungsi dan Kegunaan Lampu Hazard

Yogya.co, SLEMANLampu hazard adalah jenis lampu yang dinyalakan dengan menekan sein kiri dan kanan, sehingga keduanya menyala dan berkedip dalam waktu bersamaan. Lampu ini sering juga disebut sebagai lampu darurat, yang dinyalakan hanya ketika kondisi darurat di perjalanan terjadi.

Namun banyak orang yang menyalah artikan kondisi ini, dengan menyalakan hazard ketika hujan sedang deras dan besar. Padahal sebenarnya kondisi hujan deras atau badai tersebut tidak termasuk kondisi darurat di jalan raya.

Pemakaian lampu saat di jalan raya sedang hujan deras ataupun berkabut biasanya dimaksudkan supaya setiap pengendara lebih berhati-hati. Namun pemakaian lampu tersebut sering kali membuat bingung pengendara lainnya.

Fungsi dari lampu sein yang dinyalakan bersamaan itu menjadi hilang, karena pengendara lain akan sulit mendeteksi jalur yang akan ditempuh pengendara tersebut. Sedangkan setiap orang atau pengendara harus mematuhi aturan menyalakan lampu itu sendiri.

Maka pada saat udara berkabut di jalan raya dan Anda merasa kesulitan saat berkendara, cukup dengan menyalakan lampu kabut atau lampu utamanya saja. Pengendara yang lain pun tetap bisa berkendara dengan aman tanpa merasa kebingungan.

Fungsi Lampu Hazard

Setelah dibahas di atas mengenai apa itu lampu hazard, maka kini saatnya kita membahas tentang kegunaan lampu hazard itu sendiri. Berikut ini kegunaan dan fungsi lampu yang sering disalahgunakan pengendara di jalan raya:

1. Sebagai Tanda Peringatan

Fungsi utama dari lampu ini adalah sebagai tanda peringatan untuk pengendara lain yang juga berada di jalan raya saat itu. Contohnya, pada saat Anda ingin parkir/berhenti dalam kondisi darurat.

Misalnya disebabkan oleh adanya kecelakaan lalu lintas atau gangguan lainnya di jalan raya, yang menyebabkan Anda harus berhenti. Maka nyalakan lampu tersebut karena kondisinya memang darurat.

Baca Juga :  Sambut Mudik Lebaran 2022: Daop 6 Yogyakarta Siapkan 23 Rangkaian Kereta

Dengan melakukan hal itu, artinya Anda sudah secara otomatis meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan lainnya di lalu lintas. Kemudian pengendara lainnya yang melihat tanda peringatan dari hazard, akan menurunkan kecepatan dengan sendirinya.

2. Digunakan dalam Kondisi Darurat

Pemakaian hazard dalam kondisi darurat di jalan raya juga sudah tercantum di dalam Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, yang di mana para pengemudi wajib memasang hazard dan segitiga pengaman ketika terjadi kondisi darurat.

Kondisi darurat ini bisa berupa apa saja, misalnya, mogok secara tiba-tiba, adanya kecelakaan lalu lintas, atau bisa juga penggantian ban di pinggir jalan. Jika Anda sedang mengalami hal itu di jalan raya maka nyalakan hazard untuk memberi peringatan pada pengendara lainnya.

3. Bukan Digunakan untuk Konvoi

Hazard juga bukan digunakan untuk keperluan konvoi, karena banyak juga anak-anak muda yang berkonvoi dan menyalakan lampu tersebut. Sedangkan konvoi sama sekali bukan kondisi darurat.

Maka setiap pengendara disarankan untuk tidak menggunakan lampu ini saat konvoi, karena sudah jelas bahwa lampu hazard berfungsi untuk kondisi darurat saja. Apalagi kegiatan konvoi di jalan raya ini cukup membahayakan pengendara lainnya di lalu lintas.

4. Bukan Dinyalakan Ketika Cuaca Sedang Buruk

Banyak pengendara yang menyalakan hazard pada saat cuaca sedang buruk, misalnya, berkabut atau hujan deras dan badai. Hal ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan mobil saja tapi juga untuk motor.

Dalam kondisi atau cuaca buruk apapun sebaiknya tidak menyalakan hazard. Lampu yang dinyalakan ketika hujan sedang deras malah akan membahayakan keselamatan pengendara tersebut.

Ketika lampu ini aktif maka lampu sein pun tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya. Maka ketika pengemudi membelokkan kendaraannya hal itu malah akan membahayakan pengendara yang ada di belakangnya.

Baca Juga :  KRL Bogor-Jakarta Tabrak Mobil: Ini Pengakuan Sopir yang Selamat

Hal itu disebabkan oleh kebingungan pengendara lain saat melihat kedua lampu sein menyala, dan mereka tidak tahu pengemudi akan berbelok ke arah kanan atau kiri. Belok yang mendadak juga bisa menyebabkan kecelakaan bagi pengendara yang lainnya.

Untuk pengguna mobil tertentu sudah bisa menyalakan lampu LED Signature Lamp saja, jika cuaca buruk terjadi. Sehingga pengemudi tetap aman saat mengendarai mobil, dan tidak membahayakan pengendara lainnya di jalan raya.

Maka pastikanlah Anda sudah menggunakan hazard di saat yang tepat, dan jangan menyalakannya secara sembarangan. Jika bukan kondisi darurat sebaiknya tidak perlu menyalakan lampu tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles