Yogya.co, JAKARTA – Melonjaknya kasus baru virus Covid-19 yang diketahui berjenis Omicron baru-baru ini memang sangat tajam.
Pemerintah pun memberlakukan kembali PPKM hingga 7 Februari khusus di Jawa-Bali, sedangkan di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 14 Februari 2022.
Satgas Covid-19 telah mencatat kasus positif baru sebanyak 27.197 per Kamis, 3 Februari 2022, sehingga total keseluruhan kasus positif menjadi 4.414.483.
Imbas kenaikan varian baru Covid-19 tentu berpengaruh pada pengetatan aturan PPKM, termasuk syarat penerbangan udara.
Lalu, apakah mulai Februari 2022 syarat penerbangan mewajibkan PCR?
Syarat Penerbangan Selama Pandemi Covid-19
Seperti yang sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2022, persyaratan perjalanan menggunakan pesawat diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Dalam mengatur syarat penerbangan menggunakan pesawat, pemerintah masih menggunakan aturan lama sebagai pedoman.
Sebagaimana dalam SE Nomor 10 Tahun 2021, berikut syarat penerbangan domestik yang wajib dipenuhi yaitu:
- Menerapkan protokol kesehatan (3M) memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
- Dilarang berbicara satu atau dua arah selama perjalanan
- Dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan
- Menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes PCR sampel maksimal 2×24 jam atau hasil negatif tes Antigen dengan sampel maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali
- Hasil negatif tes PCR sampel maksimal 3×24 jam atau hasil negatif tes Antigen dengan sampel maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dari dan ke daerah selain Bali
- Mengisi E-HAC Indonesia dan ditunjukkan kepada petugas kesehatan bandara tujuan.
Pengecualian Kewajiban untuk Vaksinasi
Ada beberapa pengecualian bagi penumpang untuk tidak memiliki kewajiban vaksinasi, antara lain:
- Pelaku perjalanan yang masih berusia di bawah 12 tahun
- Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus, dengan syarat melampirkan surat bukti keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
- Bagi penerbangan Angkatan Udara Perintis
- Bagi Penerbangan Angkatan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan tertular)
Baca Juga: Sanksi WADA Dicabut, Akhirnya Merah Putih Bisa Berkibar Lagi