HomeTeknologiGoogle Hingga Instagram Terancam Diblokir, Apakah Benar?

Google Hingga Instagram Terancam Diblokir, Apakah Benar?

Yogya.co, JAKARTA – Beredar kabar bahwa Google, Facebook, WhatsApp hingga Instagram terancam diblokir lantaran hingga kini PSE tersebut belum terdaftar di Kominfo, apakah benar?

Jubir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi memang telah mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran.

Hal ini mengingat batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat yang akan berakhir pada 20 Juli 2022 nanti sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat

“Sebab, batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat baik domestik maupun asing melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,” jelas Dedy Permadi, melansir dari laman Kompas.

Apabila PSE tersebut tidak mendaftar hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka akses situs PSE tersebut sangat berpotensi akan diblokir.

Baca Juga: Line Today Resmi Tutup 6 Juli Nanti, Akankah Karyawan di-PHK?

Google dan Instagram dkk Terancam Diblokir

Hingga berita ini ditulis tercatat sudah ada sebanyak 4.509 PSE domestik dan sebanyak 74 PSE asing yang telah terdaftar. Seluruh PSE tersebut dapat dilihat di laman pse.kominfo.go.id.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman tersebut tampak beberapa PSE asing yang telah terdaftar seperti TikTok, Spotify, Linktree dan lain sebagainya.

Lantas bagaimana dengan nasib Google, Instagram dkk jika melewatkan batas akhir pendaftaran? Apakah pengguna akan tidak bisa menikmati berbagai layanan mereka?

Mengenai hal tersebut Dedy kemudian menjelaskan bahwa di hari terakhir pendaftaran pihak Kominfo akan melakukan identifikasi kepada para PSE lingkup privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.

Usai proses identifikasi dilakukan, Kominfo kemudian akan berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait.

Baca Juga :  Unlimited Hosting Jadi Solusi Kebutuhan Website Bisnis, Kenali 5 Kelebihannya

Setelah proses identifikasi dan koordinasi dengan kementerian terkait dilakukan, pihak Kominfo akan meminta penjelasan pada PSE yang bersangkutan.

Apabila tidak ada penjelasan yang cukup diterima, maka pihak Kominfo akan merevisinya dan melakukan pemutusan akses.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa PSE lingkup privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo apabila melewati batas akhir pendaftaran.

Selain itu, pemblokiran akses PSE juga dapat dihentikan dan akses platform PSE digital dapat dibuka kembali dengan syarat seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Sementara itu, menurut Dedy berpendapat bahwa beberapa PSE besar tersebut kini tengah dalam proses pendaftaran.

“Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran,” pendapat Dedy.

Baca Juga: Dimulai di Amerika Serikat, Instagram Uji Coba Fitur NFT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles