Yogya.co, JAKARTA – Berdasarkan pantauan di laman pse.kominfo.go.id hingga Senin (18/07/2022) beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, Instagram hingga Netflix juga tak kunjung-kunjung mendaftarkan dirinya ke Kominfo (Komunikasi dan Informatika).
Seperti yang telah diketahui bermana batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat baik asing maupun domestik akan berakhir dua hari lagi atau tepatnya pada tanggal 20 Juli 2022.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2022 yang mewajibkan kepada seluruh PSE Lingkup Privat di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri ke Kominfo sebelum tenggat yang telah ditentukan.
Apabila hingga batas akhir mereka belum juga mendaftarkan diri, maka akses situs milik PSE Lingkup Privat akan diblokir oleh Kominfo.
Sebanyak 86 PSE Lingkup Privat Asing seperti Telegram, TikTok, Linktree pun tercatat telah mendaftarkan dirinya ke Kominfo.
Lantas mengapa Google dkk hingga kini belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo?
Kominfo Blokir Google dkk
Belum diketahui secara pasti apa alasan Google dkk tak kunjung mendaftarkan dirinya. Akan tetapi melansir dari laman Kompas, pihak Google menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” jelas perwakilan Google.
Sementara itu, pihak Twitter menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemantauan serta menganalisis situasi.
Apakah Langsung Diblokir?
Lantas bagaimana dengan nasib Google, Twitter dkk apabila tidak mendaftarkan diri hingga batas akhir pendaftaran? Apakah pengguna akan tidak bisa menikmati berbagai layanan mereka lagi?
Mengenai hal ini Jubir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjelaskan bahwa di hari terakhir pendaftaran pihak Kominfo akan melakukan identifikasi kepada para PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.
Usai proses identifikasi dilakukan, Kominfo kemudian akan berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait.
Setelah proses identifikasi dan koordinasi dengan kementerian terkait dilakukan, pihak Kominfo akan meminta penjelasan pada PSE yang bersangkutan.
Apabila tidak ada penjelasan yang cukup diterima, maka pihak Kominfo akan merevisinya dan melakukan pemutusan akses.
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo apabila melewati batas akhir pendaftaran.
Selain itu, pemblokiran akses PSE juga dapat dihentikan dan akses platform PSE digital dapat dibuka kembali dengan syarat seluruh persyaratan telah dipenuhi.