Yogya.co, SLEMAN – Baru-baru ini, zoom melakukan PHK terhadap 1.300 karyawannya. Hal itu setara dengan 15% dari total karyawannya. Lantas apa yang menyebabkan 1.300 karyawan zoom terkena PHK?
Bukan tanpa alasan CEO Zoom, Eric Yuan melakukan pemberhentian kontrak terhadap ribuan karyawannya itu. Menurut Eric, mereka harus kembali beradaptasi dengan kondisi ekonomi global pasca-pandemi COVID-19 ini.
Hal itu tak bisa dilepaskan dari adanya kenaikan pengguna ketika lockdown. Di mana platform video call ini diakui telah tumbuh tiga kali lebih besar dalam dua tahun saat pandemi tersebut.
Oleh karena itu, perusahaan ini pun perlu melakukan penyesuaian lantaran aktivitas masyarakat kini telah kembali konvesnional. Sehingga pemanfaatan platform yang satu ini pun turut terdampak.
Meski begitu, CEO sekaligus pendiri Zoom itu mengaku akan bertanggung jawab terhadap tindakan pemutusan kontrak tersebut. Apa yang akan diberikan Eric terhadap 1.300 karyawan zoom terkena PHK tersebut?
Baca Juga: Ekonomi Dunia Tak Menentu, Menteri Keuangan RI: Kinerja Ekonomi Indonesia Baik-Baik Saja!
“Sebagai CEO dan pendiri Zoom, saya bertanggung jawab atas kesalahan ini dan tindakan yang kami ambil hari ini. Dan saya ingin menunjukkan pertanggungjawaban tidak hanya dengan kata-kata, tetapi juga dalam tindakan saya sendiri,” ujar Eric Yuan, dikutip dari unggahan Kumparan, Jumat (10/2/2023).
Dalam hal ini, 1.300 karyawan zoom terkena PHK tersebut akan mendapatkan 16 minggu gaji dan jaminan kesehatan. Eric Yuan akan mengurangi 98% gajinya untuk tahun fiskan selanjutnya dan memotong bonusnya di tahun 2023.