Yogya.co, SLEMAN – Wali Kota Medan Bobby Nasution dipecat oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Medan akibat pelanggaran etik.
Menantu Presiden Joko Widodo ini dipecat sebagai kader partai karena mendukung pasangan calon capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pemecatan Bobby tertuang dalam surat nomor 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 yang diterbitkan 10 November lalu dan ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kota Medan, Hasyim, dan Sekretaris DPC Roby Barus.
Surat tersebut menyatakan bahwa Muhammad Bobby Afif Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak memenuhi peraturan dan keputusan partai.
DPP PDIP segera menerbitkan surat pemanggilan Bobby ke Jakarta untuk klarifikasi setelah partai menerima kabar dukungan Bobby terhadap pasangan capres-cawapres partai lain, Prabowo-Gibran.
Bobby kemudian diminta mengundurkan diri secara sukarela dari keanggotaan partai dalam waktu tiga hari serta mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP kepada DPC PDIP Kota Medan.
Namun hingga tenggat waktu yang ditetapkan, hal tersebut tidak dilakukannya.
Bobby mengaku bahwa ia tidak mengetahui DPC PDIP Kota Medan telah memberikannya waktu selama tiga hari terhitung sejak dirinya datang ke DPP PDIP di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Sebelumnya, Bobby secara terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap pasangan capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju tersebut.
Bobby menyatakan dukungannya melalui organisasi Barisan Pengusaha Pejuang.