Yogya.co, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus Binomo yang menyandung Indra Kenz.
Tiga tersangka baru tersebut, yakni adik yang bernama Nathania Kesuma, pacar Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu menyembunyikan dana hasil kejahatan Indra Kesuma atau Indra Kenz.
“Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka dimana terhadap 3 orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz,” ujar Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga: Bertentangan Nilai Antikorupsi, Video Indra Kenz Dihapus KPK
Vanessa Khong Tersangka
Terkait dengan statusnya yang kini menyandang sebagai tersangka, Vanessa Khong pun buka suara.
Melalui beberapa unggahan di akun Instagram pribadinya, @vanessakhongg, perempuan kelahiran Medan, 14 Oktober 2001 ini membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya dan mengaku bahwa rekening milik keluarganya juga telah disita.
“Kita dituduh sembunyiin uang dia wkwk, apa yang mau disembunyiin semua udah disita. Rekening satu keluargaku juga udah diblokir. Bahkan, adik aku yang gak ada hubungan, masih umur 17 tahun, gak ada dana apapun diblokir… situ yang benar,” tulisnya.
Pada unggahan tersebut Vanessa juga menjelaskan terkait aliran dana yang diterima oleh sang ayah merupakan dana yang akan digunakan untuk membangun dan merenovasi rumah.
“Papaku jadi TSK (tersangka) juga karena terima aliran dana, padahal dikirim duit ke papa karena dia minta tolong bangun dan renov rumah. Semua bukti pembayaran juga sudah lengkap,” jelasnya.
Vanessa juga mengatakan bahwa Indra Kenz hingga kini juga masih memiliki utang kepada sang ayah, “Padahal dia masih utang sama papa aku ini. Eh malah dibilang menikmati duit dia.”
Baca Juga: Kasus Binomo: Susul Indra Kenz, Brian Edgar Jadi Tersangka Baru