HomeEntertainmentLaporkan Balik, Iko Uwais Beberkan Kronologi Tuduhan Penganiayaan yang Menjeratnya

Laporkan Balik, Iko Uwais Beberkan Kronologi Tuduhan Penganiayaan yang Menjeratnya

Yogya.co, JAKARTA – Aktor ternama Iko Uwais dan kakaknya yang bernama Firmansyah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan.

Mereka dilaporkan oleh Rudi, seorang desain interior rumah yang hendak dibangun oleh Iko Uwais.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Mendengar bahwa dirinya dilaporkan atas tuduhan penganiayaan, pihak Iko Uwais menegaskan bahwa pihaknya dalam peristiwa tersebut hanya melakukan pembelaan diri.

Kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala menjelaskan kronologi peristiwa ini yang bermula saat Iko Uwais mengambil video keadaan rumah Rudi yang diketahui tidak kunjung menyelesaikan pekerjaannya sebagai desain interior sesuai dengan perjanjian.

Padahal Iko Uwais sudah membayar sebanyak setengah harga dari kontrak Rp300 juta kepada Rudi.

Iko Uwais pun mengaku ia mengambil video tersebut guna memberitahukan kepada pihak kontraktor perihal keberadaan Rudi.

Rudi dan sang istri mengetahui tindakan perekaman yang dilakukan oleh Iko Uwais dan merasa keberatan.

Mereka kemudian meneriaki dan memaki Iko Uwais yang datang bersama istri dan kakaknya.

“Dia teriak ke klien kami. Dia memaki klien kami dan keluarganya, ada istri dan kakaknya di situ. Melihat respon dari Rudi dan istri, klien kami berusaha untuk balik ke rumah agar tidak menjadi keributan yang berkepanjangan,” jelas Leo, mengutip dari laman Kompas.

Tak hanya memaki keluarga Iko Uwais, pihak istri Rudi diketahui juga merekam balik dan mengancam serta memviralkan.

“Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri (perut) klien kami,” ungkapnya.

Iko Uwais sempat menahan diri untuk tidak melawan hingga Rudi kemudian tampak ingin membantingnya.

Baca Juga :  Kaesang Pangarep Dikabarkan Menikah Desember 2022

Lantaran berada di posisi yang terancam, Iko Uwais kemudian melawan dengan menggeser kaki Rudi hingga terjatuh.

“Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri. Enggak mungkin orang mau dipukul, tapi diam terus. Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh,” ujar Leo.

Selanjutnya, Firmansyah sebagai kakak Iko Uwais berusaha untuk melerai keduanya. Namun, ia justru hendak dipukul dengan menggunakan tutup tong sampah oleh Rudi.

Iko Uwais yang melihat hal tersebut lalu berusaha untuk menyelamatkan sang kakak dengan menendang Rudi.

Pihak Iko Uwais yang merasa dicemarkan atas tuduhan ini kemudian melaporkan balik Rudi dan menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-9, BTS Rilis MV ‘Yet to Come’

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles