Yogya.co, JAKARTA – Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad resmi dinyatakan bersalah atas musibah kecelakaan bersama Laura Anna pada tanggal 8 Desember 2019 silam.
Gaga Muhammad dianggap lalai sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan mobil tersebut.
“Menyatakan terdakwa Gaung Sabda Muhammad tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat,” ujar Hakim Ketua, Lingga Setiawan.
Akibat kelalaiannya, Gaga Muhammad pun resmi divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun oleh Hakim Ketua, Lingga Setiawan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Rabu (19/01/2022).
Selain divonis hukuman penjara, Gaga Muhammad juga dikenai denda sebanyak Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti hukuman pidana selama 2 bulan.
“Bahwa dinyatakan pidana kepada terdakwa Gaung Sabda Muhammad. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Hakim Ketua.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Selasa (01/04/2022) lalu.
Gaga Muhammad terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Pada sidang tiga minggu lalu tersebut Jaksa Penuntut Umum juga telah menjelaskan beberapa poin yang dapat memberatkan dan meringankan tuntutan Gaga Muhammad.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban Laura Anna Edelenyi yang berdampak pada hilangnya produktivitas korban Laura Anna Edelenyi sebagai seorang selebgram,” jelas Jaksa Penuntut Umum.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis dan trauma bagi korban Laura Anna Edelenyi. Luka berat atau kelumpuhan yang dialami oleh korban Laura Anna Edelenyi tidak dapat dipastikan kesembuhannya. Terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam keadaan terpengaruh alkohol dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi serta tidak ada bantuan biaya perawatan dan/atau pengobatan dari terdakwa kepada korban Laura Anna Edelenyi,” beber JPU.
Sementara itu, faktor Gaga Muhammad yang menjadi pertimbangan lainnya yang dapat meringankan hukuman Gaga Muhammad, yakni sebagai berikut.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana. Terdakwa masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” lanjut Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka