HomeEntertainmentBeredar Kabar Laporan Shandy Purnamasari Terkait Putra Siregar Dihentikan, Apakah Benar?

Beredar Kabar Laporan Shandy Purnamasari Terkait Putra Siregar Dihentikan, Apakah Benar?

Yogya.co, JAKARTA – Sebelumnya beredar kabar bahwa Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana menjadi saksi atas laporan yang dibuat oleh sang istri, yakni Shandy Purnamasari untuk Putra Siregar.

“Juragan 99 saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Shandy Purnamasari melaporkan pemilik merek PS Glow ini karena diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ralat Bareskrim Polri: Juragan 99 Bukan Dilaporkan, Tapi Saksi

Shandy Purnamasari vs Putra Siregar

Akan tetapi, belakangan diketahui bahwa laporan yang masuk pada tanggal 13 Agustus 2021 ini terpaksa dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri lantaran dinilai tak cukup bukti saat gelar perkara.

Kasus ini sebenarnya telah naik sidik pada 29 September 2021 lalu kemudian pada tanggal 20 Desember 2021 diketahui bahwa Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham menerima permohonan banding yang diajukan Putra Siregar.

MS Glow vs PS Glow

Terkait dengan penghentian laporan ini Shandy Purnamasari selaku pemilik kosmetik MS Glow ini kemudian buka suara.

Melansir dari Tribun News, Shandy mengaku bahwa dirinya mengalami kerugian atas dugaan penjiplakan merek.

“Yang kita laporkan adalah penjiplakan dan kerugiannya imeteriel dan material,” akui Shandy Purnamasari.

Baca Juga :  Cassandra Angelie Ditangkap, Polisi Kantongi Nama Artis Lainnya

Pihak dari Shandy Purnamasari juga belum menerima pemberitahuan dari kepolisian terkait penghentian laporan yang dibuat.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Shandy Purnamasari, Arman Hanis, “SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) belum kami terima atau Mbak Shandy sebagai pelapor. Sampai saat ini belum ada soal kepastian hukum diberhentikan atau tidak.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles