HomeNews NasionalPemkab Sleman Tetapkan Dua Kelurahan Sebagai DRPPA, Apa Itu DRPPA?

Pemkab Sleman Tetapkan Dua Kelurahan Sebagai DRPPA, Apa Itu DRPPA?

Yogya.co, SLEMANKelurahan Panduwoharjo dan Wedomartani resmi ditetapkan sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak atau DRPPA pada hari Jumat (19/11/2021).

Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kabupaten/Kota Wilayah Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

DRPPA ini pun telah dideklarasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) di Jakarta pada tanggal 11 November 2020.

DRPPA menjadi salah satu wujud upaya untuk Gerakan Peningkatan Keterlibatan Perempuan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),  I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengharapkan dengan adanya DRPPA ini dapat meningkatkan kesejahteraan serta kesehatan, meningkatkan akses terhadap pendidikan yang berkualitas, menurunkan persentase angka pekerja anak dan perkawinan anak serta meningkatkan gizi anak.

Selain itu, gerakan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan ekonomi berbasis rumahan agar para ibu rumah tangga mempunyai otonom atas pendapatan rumahan, dilansir dari kemempppa.go.id, Senin (11/11/2020).

DRPPA

DRPPA ini adalah model desa yang selalu mengintegrasikan perspektif gender serta hak anak dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Desa pun wajib memberikan rasa aman untuk masyarakat khususnya perempuan serta anak, memenuhi hak perlindungan dari segala macam bentuk kekerasan serta diskriminasi, dan menyediakan sarana serta prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

DRPPA ini pun lahir untuk menjawab lima arahan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“DRPPA merupakan model desa yang dikembangkan oleh Kemen PPPA untuk dapat menjawab lima arahan Presiden RI yang dimulai dari tingkat desa, yakni peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender; peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/ pendidikan anak; penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; penurunan pekerja anak; dan pencegahan perkawinan anak,” ujar Bintang.

Baca Juga :  Pemkab Sleman Tetapkan Dua Kelurahan di Sleman Sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Diciptakannya DRPPA ini pun diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender, meningkatkan peran aktif perempuan khususnya dalam bidang politik, pengambilan keputusan, dan ekonomi.

Keberhasilan pembangunan serta pengembangan DRPPA ini pun diukur dari keberhasilan desa dalam menerapkannya.

Selain itu, ukuran keberhasilan lainnya, yaitu meningkatnya jumlah wirausaha perempuan, meningkatnya keterlibatan perempuan di struktur desa, partisipasi perempuan dan anak yang semakin aktif dalam pembangunan desa, meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak, tidak ada perkawinan anak dan tidak ada anak yang bekerja serta tidak ada kekerasan perempuan dan anak di desa tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles