HomeNews YogyaViral! Usai Tangkap 3 Pelaku Perusakan Mobil di Bantul, Polisi Kejar Pelaku...

Viral! Usai Tangkap 3 Pelaku Perusakan Mobil di Bantul, Polisi Kejar Pelaku Lain

Yogya.co, BANTULTindak tegas pelaku perusakan mobil Mercy di Bantul yang terjadi pada hari Kamis (27/01/2022), Polisi Resort (Polres) Bantul putuskan kembangkan kasus tersebut.

“Tentunya atas kasus pengrusakan ini kami tidak tinggal diam karena bagaimanapun ini tidak bisa kita diamkan. Kita tegas agar hal ini tidak terulang. Sekali lagi kita tegas! Jangan coba-coba melakukan hal-hal seperti ini!” ucap Kapolres Bantul, AKBP Ihsan.

Usai kejadian tersebut Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan dengan mengulik informasi dari para saksi serta dari video yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Pria yang Diduga Melakukan Modus Penipuan Tabrak Lari Ditangkap!

“Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP kemudian kami juga mengambil rangkuman video-video yang sudah beredar. Di mana video tersebut dapat menunjukkan beberapa muka pelaku termasuk CCTV yang ada di lokasi,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan kasus perusakan mobil di Bantul tersebut pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang diduga pelaku, yakni ATW (22), MDK (21), dan CP (25) pada hari Jumat (28/01/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

AKBP Ihsan menambahkan bahwa penyelidikan ini akan terus berkembang

“Dan, ini akan terus berkembang. Akan kami sampaikan nanti apabila kami sudah mengamankan pelaku-pelaku lainnya karena terindikasi ada enam orang lebih. Kami baru dapat mengamankan tiga orang,” jelasnya.

Sebelumnya, terjadi dua peristiwa pada kasus ini. Kasus yang pertama, yaitu kasus tabrak lari yang dilakukan oleh korban pengeroyokan dan perusakan mobil tersebut (pengemudi Mercy).

Korban pengeroyokan dan perusakan mobil ini sebelumnya terlibat adu argumen dengan beberapa orang di salah satu rumah makan.

Korban yang panik berusaha melarikan diri kemudian menabrak beberapa orang.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke-2 Yogowes Kota Jogja, 1000 Warga Ikut Bersepeda

Untuk kasus tabrak lari ini pun sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tabrak lari juga sudah sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Kasus berikutnya, yakni kasus pengeroyokan dan perusakan mobil yang dialami oleh pengemudi Mercy yang terjadi usai dirinya melakukan tabrak lari.

Korban tabrak lari yang saat itu merasa tidak terima kemudian melakukan pengejaran dan membuat masyarakat sekitar terprovokasi sehingga terjadilah pengeroyokan dan perusakan mobil di kawasan perempatan Taman Tirto.

Akibat perusakan tersebut pengemudi Mercy mengalami kerugian yang diduga mencapai Rp50 juta.

Ketiga pelaku pengeroyokan dan perusakan mobil ini disangkakan pasal 170 terkait perbuatan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles