HomeEntertainmentDea Onlyfans Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Berikut Pengakuannya

Dea Onlyfans Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Berikut Pengakuannya

Yogya.co, JAKARTA – Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka atas produksi dan penyebaran konten pornografi oleh pihak kepolisian.

Dea sebelumnya ditangkap di kamar kosnya yang terletak di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/03/2022) malam. 

Ketika penangkapan dilakukan, polisi turut menyita sebuah laptop berwarna merah milik Dea. 

Saat proses pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/03/2022) sore, Dea mengakui telah aktif menjual konten bermuatan pornografi di situs OnlyFans sejak 3 tahun yang lalu. 

“Yang bersangkutan mengakui pernah mengirimkan foto ketelanjangan pada akun OnlyFans dengan nama @GRESAIDS sejak tahun 2019,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan melalui situs News Detik (26/03/2022).

Selain memperjualkan konten pornografi, Dea juga mengakui bahwa ia juga menyebarkan tautan situs OnlyFans miliknya melalui akun Twitter pribadi.

Dea pun mengakui bahwa ia melibatkan sang kekasih dalam pembuatan video porno dan secara sadar menyebarkannya di situs OnlyFans. 

Kemudian Dea mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan motif ekonomi.

Pasca proses pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, dilansir dari laman CNN Indonesia (26/03/2022), Dirkrimsus Auliansyah Lubis memberikan pernyataan bahwa kini Dea telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Beliau memastikan bahwa aktivitas Dea dalam memproduksi dan menyebarkan konten pornagrafi telah melanggar Undang-Undang Pornografi dan disangkakan pasal berlapis.

“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto syur,” kata Auliansyah.

Selain itu, Auliansyah juga membantah apabila penangkapan dan penetapan status Dea OnlyFans jadi tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan hadir sebagai tamu di dalam podcast Deddy Corbuzier. 

Penangkapan Dea murni dilakukan karena yang bersangkutan aktif melakukan jual-beli konten pornografi. 

Baca Juga :  BigBang Comeback 2022: Selesai Syuting MV, VIP Siap?

Polisi Tidak Menahan Dea OnlyFans

Setelah Dea OnlyFans jadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis, ia tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Disadur dari situs News Detik (26/03/2022), Zulpan mengungkapkan bahwa Dea hanya dikenakan wajib lapor. 

Zulpan juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut dibuat setelah melakukan berbagai pertimbangan salah satunya adalah permohonan dari keluarga. 

Keluarga mengajukan permohonan untuk tidak menahan Dea dan memberikan jaminan bahwa Dea akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Faktor lain yang mempengaruhi keputusan tidak ditahannya Dea adalah statusnya sebagai mahasiswi dan keinginannya untuk menyelesaikan kuliah yang sedang dijalaninya. 

Selain itu, Auliansyah turut memberikan pernyataan bahwa proses penyidikan kasus Dea masih terus berlangsung dan dipastikan akan ada tersangka baru selain Dea. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles