HomeNews NasionalPemerintah Putuskan PPKM Level 3 Batal Berlaku Saat Nataru

Pemerintah Putuskan PPKM Level 3 Batal Berlaku Saat Nataru

Yogya.co, JAKARTA – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 batal diterapkan saat Nataru.

Pembatalan aturan ini diputuskan karena penanganan COVID-19 di Indonesia yang dinilai sudah cukup baik.

Hal tersebut dibuktikan dengan dosis vaksinasi angka kasus aktif COVID-19 yang berhasil ditekan dan mengalami penurunan kasus aktif serta jumlah rawat selama beberapa hari terakhir, dilansir dari maritim.go.id, Senin (06/12/2021).

Selain itu, langkah penguatan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment serta percepatan vaksinasi dalam satu bulan terakhir mendorong Indonesia untuk lebih siap menghadapi masa Nataru.

Vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang tercatat sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Sementara itu, untuk vaksinasi lansia masih terus digenjot. Saat ini vaksinasi lansia telah mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali

Akan tetapi, meskipun PPKM Level 3 ini dibatalkan Luhut menyampaikan bahwa akan tetap ada pengetatan mengingat penyebaran varian Omicron yang jauh lebih cepat dibandingkan Delta.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” jelas Luhut saat konferensi pers.

Baca Juga: Ingin Libur Nataru? Wajib Tempel Stiker Vaksin COVID-19!

Aturan Masa Nataru

Beberapa langkah pengetatan lainnya yang akan dilakukan di antaranya pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan melakukan karantina selama sepuluh hari di Indonesia.

Baca Juga :  Ingin Libur Nataru? Wajib Tempel Stiker Vaksin COVID-19!

Syarat lainnya, yaitu pelaku perjalanan jauh diwajibkan untuk vaksinasi dosis lengkap.

Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin atau tidak bisa divaksin sebab alasan medis, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan jauh.

Anak-anak yang diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan untuk perjalanan udara.

Untuk perjalanan darat serta laut anak-anak diwajibkan dapat untuk melakukan antigen 1×24 jam sebelum perjalanan.

Pelarangan

Selain beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pelaku perjalanan jauh tersebut Pemerintah juga akan melakukan pengetatan pada untuk perayaan Nataru di tempat-tempat tertentu.

Hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, mal serta tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian umum lainnya dilarang untuk mengadakan acara perayaan Nataru.

Sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan, bioskop, restoran, dan tempat wisata tetap diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen serta hanya untuk orang yang berkategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, untuk acara sosial-budaya diizinkan dengan kapasitas maksimal hanya lima puluh orang.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles