HomeNews NasionalPenerimaan Proposal Banper Infrastruktur Ekonomi Kreatif

Penerimaan Proposal Banper Infrastruktur Ekonomi Kreatif

Yogya.co, SLEMANKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) memberikan kabar baik untuk para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

Melalui akun Instagram, @kemenparekraf.ri, Minggu (07/11/2021), Kemenparekraf RI memberikan pengumuman bahwa Penerimaan Proposal Bantuan Pemerintah (Banper) Infrastruktur Ekonomi Kreatif 2022 telah dibuka.

Banper Infrastruktur Ekonomi Kreatif 2022

Bantuan yang akan diberikan berupa barang dan bersifat stimulan untuk fasilitasi revitalisasi prasarana bangunan/ruang/area yang berfungsi sebagai ruang kreatif dan penyediaan sarana ruang kreatif.

Kategori dan Kriteria Pengusul

Pengusul paket Fasilitasi Revitalisasi Prasarana Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif dan Sarana Ruang Kreatif pun harus memenuhi kategori dan kriteria berikut ini.

  • Kategori Pengusul

Kategori pengusul paket Fasilitasi Revitalisasi Prasarana Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif dan Sarana Ruang Kreatif sebagai berikut.

  1. Komunitas Ekonomi Kreatif
  2. Pemerintah Provinsi
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota
  4. Pemerintah Desa
  5. Lembaga Adat
  • Kriteria Pengusul

Sementara itu pengusul juga harus memenuhi kriteria-kriteria seperti berikut ini.

  1. Pengusul telah melakukan kegiatan terkait subsektor ekonomi kreatif dengan minimal 2 (dua) tahun dengan dibuktikan lampiran foto/video.
  2. Menyusun rencana kegiatan yang berkelanjutan minimal 2 (dua) tahun ke depan sejak tahun proposal diajukan.
  3. Menyusun rencana target capaian ekonomi (pendapatan/bisnis) dengan adanya bantuan pemerintah pada 2 (dua) tahun ke depan sejak menerima bantuan.

Tahapan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah

Para pengusul yang memenuhi kategori dan kriteria kemudian akan melalui berbagai tahapan dari sosialisasi bantuan pemerintah, pengumuman penerimaan proposal, pengusul mengirimkan proposal, seleksi admistrasi dan teknis serta berbagai tahapan lainnya hingga serah terima KPB/PB ke penerima.

Bagi pengusul yang tidak lolos pun akan diberikan surat pemberitahuan tidak lolos.

Jangka Waktu Penerimaan

Untuk waktu penerimaan proposal telah dibuka sejak tanggal 8 November 2021. Penerimaan proposal ini akan ditutup pada tanggal 8 Desember 2021.

Baca Juga :  Jadi Imam di Masjid, Wanita Ini Menyamar Jadi Pria dan Menikahi Wanita di Jambi

Informasi yang lebih lengkap dapat diunduh pada Petunjuk Teknis di laman .

Bagi Anda yang ingin mengajukan proposal dapat mengajukannya melalui laman https://banper.kemenparekraf.go.id/.

Yuk, siapkan proposal terbaikmu! Pastikan proposal yang diajukan telah sesuai dengan Petunjuk Teknik.

Kirimkan sebelum batas akhir penerimaan! Jangan sampai terlewat kesempatan emas ini!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles