Yogya.co, JAKARTA – Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dapat disederhanakan dan dipermudah, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan RI menegaskan bahwa kini Kementerian tengah melakukan revisi terkait aturan tersebut.
Melalui keterangan resmi dalam laman Kemnaker dijelaskan bahwa proses klaim JHT ini pada prinsipnya sesuai dengan aturan yang lama, yakni Pemnaker No. 19 Tahun 2015.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Untuk Revisi Aturan JHT, Ada Aturan Baru?
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini Permenaker No. 2 Tahun 2022 belum berlaku secara efektif sehingga aturan lama (Pemnaker No. 19 Tahun 2015) masih berlaku hingga kini.
Para pekerja atau buruh termasuk yang terkena PHK atau mengundurkan diri yang ingin melakukan klaim atau pencairan JHT pun dapat menggunakan aturan yang lama sebagai rujukan.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No.19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Untuk mempercepat proses revisi, kini Kementerian Ketenagakerjaan aktif untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait serta berupaya untuk dapat menyerap aspirasi atau saran dari para pekerja atau buruh.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga,” ujar Ida Fauziyah.
Baca Juga: Heboh Demo Buruh terkait JHT, Bagaimana Hasilnya?
Selain itu, dalam keterangan resmi tersebut juga dijelaskan mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. JKP ini berlaku untuk para pekerja yang terkena PHK.
Melalui program ini para pekerja akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pekerjaan di pasker.id dan mendapatkan berbagai macam pelatihan.
“Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tutup Ida Fauziyah.
Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT, KSPI: Ini Sangat Kejam Untuk Para Buruh