HomeNews NasionalSudah Berlaku, Ini Syarat Mudik Terbaru yang Wajib Anda Tahu!

Sudah Berlaku, Ini Syarat Mudik Terbaru yang Wajib Anda Tahu!

Yogya.co, SLEMANMenjelang momen lebaran tentunya banyak masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung untuk berkumpul bersama keluarga.

Terlebih di tahun 2022 ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin untuk masyarakat melakukan perjalanan mudik meskipun terdapat beberapa syarat yang perlu dipatuhi mengingat kondisi yang masih dilanda pandemi COVID-19.

Terkait dengan syarat perjalanan mudik, Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan aturan terbaru dengan menambahkan syarat perjalanan khusus untuk anak berusia enam tahun hingga tujuh belas tahun.

Penambahan aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Berencana Mudik Lebaran di Tahun 2022 Ini? Simak Aturan Perjalanannya Berikut Ini!

Syarat Mudik Terbaru

Berikut ini aturan atau syarat mudik secara lengkap yang sudah berlaku sejak tanggal 19 April 2022 lalu dan wajib untuk Anda patuhi.

  1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang dapat menutup area hidung, mulut dan dagu dengan baik.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam kemudian membuang masker yang telah digunakan tersebut pada tempat yang disediakan.
  3. Rajin mencuci tangan dengan menggunakan air serta sabun atau dengan menggunakan hand sanitizer atau penyanitasi tangan.
  4. Menjaga jarak aman.
  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah baik melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
  6. Tidak diizinkan untuk makan serta minum selama perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam  terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat yang apabila tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya.

Ada pula ketentuan-ketentuan lainnya bagi Anda yang belum atau sudah melakukan vaksinasi baik secara lengkap maupun booster.

  1. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib untuk menunjukkan hasil rapid test antigen negatif yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Sementara itu,bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Apabila PPDN memiliki riwayat penyakit komorbid atau memiliki kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah  yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
  5. Selanjutnya, bagi PPDN yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping perjalanan yang memenuhi syarat.
  6. Bagi PPDN berusia enam tahun hingga tujuh belas tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Baca Juga :  Siap Mudik Lewat Tol? Ini Tips dan Nomor yang Wajib Dihubungi Saat Kondisi Darurat!

Baca Juga: Sudah Boleh Mudik! Simak Tips Mudik Lebaran 2022 Berikut Ini

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Publikasi Webinar Toffee Dev X Comsysy

Related Articles