Yogya.co, JAKARTA – Menindaklanjuti alokasi kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M.
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Melansir dari laman Kemenag, kuota haji Indonesia untuk tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.052 yang terdiri dari 92.825 kuota haji reguler serta sebanyak 7.226 kuota haji khusus.
Baca Juga: Sah! Pemerintah-DPR Sepakat Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah
Selanjutnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menetapkan kuota haji reguler untuk tahun ini terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah serta sebanyak 465 kuota untuk petugas haji daerah.
Sementara itu, untuk kuota haji khusus terdiri dari 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan sebanyak 562 kuota petugas haji khusus.
Menag pun menegaskan terkait dengan kuota haji reguler dan haji khusus tahun 1443 H/2022 M diperuntukkan untuk jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M serta berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022.
Untuk jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M nanti sepanjang kuota haji tersedia.
Kuota Haji per Provinsi 2022
Di bawah ini merupakan sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H atau 2022 M.
- Aceh: 1.999
- Sumatera Utara: 3.802
- Sumatera Barat: 2.106
- Riau: 2.304
- Jambi: 1.328
- Sumatera Selatan: 3.201
- Bengkulu: 747
- Lampung: 3.219
- DKI Jakarta: 3.619
- Jawa Barat: 17.679
- Jawa Tengah: 13.868
- DI Yogyakarta: 1.437
- Jawa Timur: 16.048
- Bali: 319
- NTB: 2.054
- NTT: 305
- Kalimantan Barat: 1.150
- Kalimantan Tengah: 736
- Kalimantan Selatan: 1.743
- Kalimantan Timur: 1.181
- Sulawesi Utara: 326
- Sulawesi Tengah: 910
- Sulawesi Selatan: 3.320
- Sulawesi Tenggara: 922
- Maluku: 496
- Papua: 491
- Bangka Belitung: 486
- Banten: 4.319
- Gorontalo: 447
- Maluku Utara: 491
- Kepulauan Riau: 589
- Sulawesi Barat: 663
- Papua Barat: 330
- Kalimantan Utara: 190
Baca Juga: Arab Saudi Menetapkan Jumlah Jamaah Haji Tahun 2022 1 Juta!