Yogya.co, JAKARTA – Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dan memudahkan wajib pajak dalam mengakses serta menerima layanan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menandatangani perjanjian kerja sama.
Kedua belah pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam Layanan DJP.
Melansir dari laman Detik, perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk kelanjutan dari kerja sama keduanya sejak tahun 2013 dan telah diperbarui pada tahun 2018 dengan tujuan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.
“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.
Adendum tersebut merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni penggunaan NIK jadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Adendum ini juga menjadi wujud dari amanat PP Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik, yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
Neilmaldrin Noor pun memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang sejauh ini berjalan dengan baik.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” ucap Neilmaldrin Noor.
Sebelumnya, Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu telah mengungkapkan bahwa fungsi NIK akan bertambah jadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi mulai tahun 2023 nanti.
“Kapan NIK itu diaktivasi sebagai wajib pajak? Jadi, ke depan Bapak dan Ibu sekalian, kami sedang membangun sistem informasi. Insyaallah 2023 kita sudah akan gunakan sepenuhnya,” kata Suryo Utomo.
Baca Juga: Berlaku Bulan Depan, Berapa Biaya Pergantian Plat Nomor Putih?