HomeNews NasionalPeraturan Baru KTP: Nama Minimal 2 Kata dan Tidak Boleh Disingkat 

Peraturan Baru KTP: Nama Minimal 2 Kata dan Tidak Boleh Disingkat 

Yogya.co, JAKARTATito Karnavian selaku Menteri dalam Negeri (Mendagri) meresmikan peraturan baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan negara. 

Peraturan baru KTP tersebut ditetapkan pada tanggal 11 April 2022 dan telah diundangkan pada April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto. 

Di dalam peraturan yang baru disebutkan bahwa nama warga negara Indonesia wajib terdiri dari minimal 2 suku kata dan tidak boleh disingkat.

Termasuk menyimkat nama dari Muhammad menjadi Muh atau Abdul menjadi Abd.

Sedangkan dokumen kependudukan yang dimaksudkan meliputi biodata penduduk, surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil, KK (Kartu Keluarga), kartu identitas anak, dan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). 

Peraturan baru KTP tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Selain harus terdiri dari dua kata dan tidak boleh disingkat, nama yang didaftarkan, harus mudah dibaca, dan sesuai dengan norma kesusilaan. 

Gelar pendidikan dan keagamaan — seperti Ir (Insinyur), Prof (Profesor), H (Haji), dan Hj (Hajjah) — yang telah didapatkan pun tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Berikut detail isi Pemendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan:

Pasal 4 ayat (2)

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;

Baca Juga :  Menanti Revisi, Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan

c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

 

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

 

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b. menggunakan angka dan tanda baca; dan

c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Baca juga: Siap-Siap Kartu Tol Bakal Dihapus! Ini Gantinya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles