Yogya.co, JAKARTA – Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan masa penahanan mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo selama 120 hari terhitung dari sejak ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau sering disapa dengan Brigadir J.
Sehingga dengan begitu membuat Sambo memiliki peluang bebas.
“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan,” kata Sugeng pada Jumat, 23 September 2022 lalu.
Menurut nya, Sambo mulai dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/9/2022).
Saat ini Sambo telah ditahan sekitar 30 hari ditambah 21 September 2022 masa perpanjangan penahanan kedua selama 90 hari.
“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” ungkapnya.
Masalah kedua, Sugeng mengungkapkan kasus ini mengalami kesulitan karena adanya dugaan perusakan barang bukti seperti rekaman CCTV.
Namun untungnya, kata dia, istri eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK) memberikan bukti ketika rumahnya digeledah dan ada CCTV yang sengaja dirusak.
“Istrinya tiba-tiba memberikan satu flashdisk, rupanya ketika dibuka ketahuan Sambo di lokasi.
Oleh karena itu, Chuck kena kode etik PTDH dan obstruction of justice yaitu tindakan menghalangi penegakan keadilan dengan merusak itu.
Polisi bekerja bukan prasangka. Penyidik pelit bicara karena tidak boleh bicara sesuatu yang belum diklarifikasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri sudah menyerahkan petikan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
Adapun dari petikan PTDH tersebut terkait dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hasil sidang banding Ferdy Sambo.
“Hasil komunikasi Karowabprof bahwa petikan putusan PTDH Ferdy Sambo hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.
kata Dedi, untuk proses administrasi Ferdy Sambo juga telah diserahkan Karowabprof ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Untuk mekanismenya, surat tersebut terlebih dulu diterima oleh SDM, kemudian diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan terakhir ke Sekretariat Militer (Sekmil).
“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah diserahkan ke SD.
Artinya SDM juga on proses. Prosesnya temen – temen, apakah sampe ke presiden? Enggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri lalu ke Sekmil,” kata Dedi.
Dedi mengatakan bahwa setelah surat pemecatan ditandatangani oleh Kapolri dan Sekmil, barulah surat tersebut akan diserahkan kembali ke SDM, kemudian diserahkan ke Ferdy Sambo.