Yogya.co, SLEMAN – KPK secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).
Dalam pengumuman tersebut, ada tiga tersangka yang ditetapkan, yaitu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Pengumuman tersangka tersebut dilakukan KPK bersamaan dengan penahanan Kasdi Subagyono.
Penyidik KPK menahan Kasdi untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11-30 Oktober.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya mengajukan penjadwalan ulang saat dipanggil.
Perkara yang diduga menyeret SYL yaitu pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.
Total yang diterima oleh SYL dkk diduga sebesar Rp13,9 miliar.
Syahrul Yasin Limpo diduga memperoleh sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan dan memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan.
“Kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.0000,” tambah Johanis Tanak.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar.
KPK menemukan uang sejumlah Rp30 miliar di rumah dinas SYL dan mengamankan mobil Audi yang ada di rumah pribadi Makassar.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Kasdi di Bogor dan rumah Hatta di Jagakarsa.
Dalam penggeledahan rumah Hatta, KPK menemukan uang Rp400 juta.
Melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah, SYL yakin bisa melawati ini dengan sebaik-baiknya.