Yogya.co, SLEMAN – Kini Anda sudah ada cara praktis perpanjang SIM secara online loh sehingga Anda tidak perlu repot-repot lagi buang tenaga keluar rumah hanya untuk perpanjangan SIM.
Sebenarnya sudah sejak kurang lebih satu tahun yang lalu perpanjangan SIM ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai kehadiran aplikasi yang sudah dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore ini.
Baca Juga: KTP Hilang di Perantauan? Jangan Bingung! Ini Cara Urus KTP yang Hilang di Perantauan
Cara Perpanjang SIM Online
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang resmi dirilis oleh Korlantas Polri Indonesia pada April 2021 lalu ini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM pada menu SINAR (SIM Nasional Presisi).
Anda pun dapat menyimak informasi mengenai cara perpanjang SIM secara online di bawah ini.
1. Unduh Aplikasi
Hal pertama yang harus dilakukan untuk perpanjang SIM secara online tentunya Anda harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di AppStore maupun PlayStore.
2. Buka Aplikasi
Setelah proses pengunduhan selesai, buka aplikasi tersebut kemudian masukkan nomor handphone.
Setelah itu, masukkan kode OTP yang telah dikirim melalui SMS.
3. PIN
Masukkan PIN dan lakukan konfirmasi ulang PIN.
4. Verifikasi E-KTP
Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara daring, Anda harus melakukan verifikasi E-KTP terlebih dahulu pada menu profil.
Anda wajib memasukkan nomor KTP, nama, email, serta unggah foto profil kemudian tekan menu ‘Simpan Data.’
5. Pengambilan Foto Wajah
Setelah itu, pilih menu ‘Verifikasi E-KTP.’ Sesudah memilih pilihan tersebut maka Anda akan diarahkan ke halaman pengambilan foto wajah.
Saat proses pengambilan foto wajah, Anda harus memastikan wajah berada di dalam area foto.
Anda juga wajib untuk mengambil foto di area yang cukup pencahayaan serta dilarang untuk menggunakan aksesoris wajah, misalnya, kaca mata.
Selain itu, Anda harus fokus dan ikuti seluruh arahan gerakan yang ditampilkan pada layar handphone.
Jika nomor kependudukan serta foto yang diunggah cocok dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa proses Verifikasi E-KTP telah berhasil.
Baca Juga: Canangkan Program KTP Digital, Ini Tahapan Membuatnya!
6. Aktivasi Akun
Pemohon kemudian akan diminta aktivasi akun dengan melakukan verifikasi ke email yang sudah didaftarkan.
7. Perpanjangan SIM
Pemohon kemudian dapat memilih menu ‘Perpanjangan SIM.’
8. Registrasi Identitas
Pada menu ‘Perpanjangan SIM” terdapat beberapa langkah yang harus dilalui.
Langkah yang pertama adalah melakukan registrasi identitas.
Pada langkah ini Anda dapat memilih golongan SIM yang akan diperpanjang, mengisi nomor SIM, dan mengunggah beberapa dokumen, contohnya, foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan latar belakang warna biru.
9. Kelengkapan Persyaratan
Pemohon wajib melakukan pemeriksaan kesehatan melalui erikkes.id dan epssi.
10. Lokasi SATPAS
Setelah mengisi kelengkapan persyaratan, pemohon kemudian harus memilih lokasi SATPAS.
11. Rekening Pengembalian
Pemohon kemudian akan diminta untuk mengisi nomor rekening pengembalian.
Pemohon dapat memilih bank serta nomor rekening bank tujuan guna proses pengembalian dana.
Proses pengembalian dana ini akan dilalui apabila proses perpanjangan SIM ditolak.
Anda pun wajib mengecek untuk memastikan nomor rekening yang diinput sudah benar dan centang persetujuan syarat serta ketentuan yang berlaku.
12. Metode Pengiriman dan Pengambilan
Langkah yang selanjutnya, Anda dapat memilih metode pengiriman SIM maupun pengambilan SIM.
Anda pun dapat memilih metode pengiriman dengan Pos Indonesia. Sementara itu, untuk metode pengambilan dapat dilakukan sendiri atau diwakilkan.
13. Metode Pembayaran
Setelah memilih metode pembayaran, Anda harus klik ‘Lihat Rekening’ untuk mengetahui nomor virtual account (VA).
Pastikan juga Anda mengecek email yang berisikan nomor VA tersebut.
Apabila Anda sudah melakukan proses pembayaran, Anda dapat melihat status perpanjangan SIM di menu ‘Transaksi.’
Jika status perpanjangan SIM yang ditampilkan adalah ‘Perbarui Dokumen’, pemohon diminta untuk mengunggah ulang dokumen yang diminta sesuai dengan arahan yang diminta.
Proses perpanjangan SIM dinyatakan selesai apabila Anda mendapatkan notifikasi status perpanjangan SIM ‘Dikirim’ atau ‘Diambil.’
Usai menerima kartu SIM, jangan lupa untuk memperbarui SIM digital pada aplikasi tersebut.
Baca Juga: Canangkan Program KTP Digital, Ini Tahapan Membuatnya!