Yogya.co, SLEMAN – Ketua Mahkamah Konstitutsi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK Nomor 90 tentang mengubah syarat capres-cawapres yang kontroversial.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan vonis pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKMK yang digelar Selasa, (7/11/2023) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Anwar Usman sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi seperti yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

MKMK memerintahkan wakil ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2×24 jam.
Selain itu, hakim terlapor juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan di perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, serta walikota yang berpotensi timbul benturan kepentingan.
Walaupun begitu, MKMK menyatakan tidak berwenang menilai Putusan 90 tersebut.
Selain Anwar Usman, delapan hakim konstitusi lain juga ditetapkan melanggar etik oleh MKMK terkait Putusan 90.
Respon Gibran terhadap Putusan MKMK
Bacapres dari Koalisi Indonesia Maju, putra Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka menanggapi sidang putusan MKMK yang menjatuhkan vonis pemberhentian Anwar Usman dari status ketua MK tersebut.
“Saya mengikuti (keputusan MKMK) saja ya,” ujar Gibran usai mengikuti sidang paripurna di gedung DPRD Solo, Selasa (7/11) sore, dikutip dari Kumparan.
Gibran juga menegaskan bahwa dirinya akan tetap mengikuti apa pun putusan MK.
Kendati demikian, Gibran tetap bisa maju menjadi bakal calon wakil presiden.
“Tidak tepat argumen MKMK memerintahkan MK untuk melakukan perbaikan terhadap Putusan 90 karena MKMK hanya memeriksa norma,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Selasa (7/11).