HomeNews NasionalIngin Libur Nataru? Wajib Tempel Stiker Vaksin COVID-19!

Ingin Libur Nataru? Wajib Tempel Stiker Vaksin COVID-19!

Yogya.co, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menyiapkan skema untuk perjalanan darat guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19 di perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Skema ini telah disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP atau BASARNAS).

Budi menyampaikan bahwa untuk libur Nataru nantinya jumlah armada bus yang diizinkan untuk beroperasi nantinya hanya sekitar 50% dengan kapasitas maksimal hanya 70% penumpang.

Selain kapasitas yang terbatas operator pun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil antigen.

Pada saat perayaan Nataru nantinya juga akan diterapkan pembatasan jam operasional sesuai dengan tingkat kebutuhan.

Baca Juga: IDAI Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Untuk Anak

Stiker Bukti Vaksin dan Antigen

Bagi masyarakat yang ingin berlibur saat perayaan Nataru juga harus melengkapi syarat-syarat berikut ini.

  • Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1 x 24 jam).
  • Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Membawa surat keterangan dari RT/RW/Pos PPKM.
  • Bagi pengendara kendaraan pribadi harus menempelkan stiker bukti vaksin dan tes antigen dari RT/RW/Pos PPKM di kaca kendaraan.

Budi Karya Sumadi pun mengatakan bahwa nantinya akan dilakukan random check perihal kelengkapan dokumen-dokumen tersebut baik di jalan tol maupun nontol.

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di saat Nataru dan belum melakukan vaksinasi maupun tes antigen nantinya akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksinasi atau tes antigen.

Jika tes antigen menunjukkan hasil positif maka masyarakat akan ditangani secara khusus oleh satgas daerah. 

Baca Juga :  Kembali Erupsi Pagi Ini, Ini Kondisi Gunung Semeru Terkini!

Strategi Pengendalian Transportasi Darat

Pemerintah juga telah membuat beberapa strategi pengendalian transportasi darat di jalan tol, jalan nontol, penyeberangan maupun di kawasan wisata.

  • Jalan Tol

Beberapa strategi pengendalian yang akan dilakukan di jalan tol, misalnya, buka-tutup rest area, random sampling di area istirahat, penerapan ganjil genap untuk kendaraan pribadi, check point pada arah masuk dan keluar kota, pengalihan arus kendaraan angkutan logistik sesuai dengan kebutuhan, penerapan contra flow dan one way.

  • Jalan Nontol

Sementara itu, untuk jalan nontol strategi yang akan digunakan adalah penerapan contra flow dan one way, penerapan ganjil genap untuk kendaraan pribadi khususnya yang akan memasuki kawasan wisata, random sampling di terminal serta jalan nasional, dan lain sebagainya.

  • Penyeberangan

Pemerintah juga akan melakukan rekayasa pola operasi kapal dengan melakukan percepatan pemberangkatan, melakukan skenario operasi padat dengan menerapkan pengaturan kendaraan serta pemuatan ke kapal, melakukan pergantian kapal hanya di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni dalam kondisi tertentu, membuat jalur khusus untuk pembelian tiket go show, memantau berjalannya pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di pelabuhan serta menempatkan petugas IT pada tol gate dan loket.

  • Kawasan Pariwisata

Di kawasan pariwisata strategi pengendalian yang akan diterapkan, yaitu penerapan contra flow dan one way, pembatasan kapasitas pengunjung di kawasan pariwisata, penerapan aplikasi PeduliLindungi, penerapan ganjil genap untuk kendaraan pribadi serta check point di arah masuk dan keluar kawasan pariwisata, dan lainnya.

Berbagai skema tersebut dibuat oleh pemerintah guna mencegah lonjakan kasus COVID-19 serta mencegah adanya kasus varian baru COVID-19, Omicron di Indonesia.

“Saya rasa ini juga menjadi lampu kuning untuk kita melakukan persiapan yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dalam menghadapi pengendalian natal dan tahun baru ini,” ujar Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dilansir dari laman dpr.go.id.

Baca Juga :  PPKM Level 3 Kembali Diperpanjang, Sejumlah Daerah Naik Level 4

Skema untuk pengendalian di perayaan Nataru ini pun akan diterapkan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan berlaku selama 24 jam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles