Yogya.co, SLEMAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD telah mengimbau masyarakat yang terjerat dengan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak perlu membayar utang meskipun ada penagihan.
Hal ini karena penyelenggaraan pinjol ilegal ini tidak memiliki izin dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Ini Cara Cek Pinjaman Online Resmi!
Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar
Pemerintah pun telah menjatuhkan pasal berlapis untuk pinjol ilegal baik secara hukum perdata maupun hukum pidana.
Hukum Perdata
Melansir dari Instagram, @kemenkominfo, secara hukum perdata pinjol ilegal ini dianggap melanggar dengan penjelasan sebagai berikut.
- Tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-Undang) Perdata.
- Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pihak penyelenggara pinjol ilegal ini tidak sah di mata hukum.
Hukum Pidana
Sementara itu, secara hukum pidana pinjol ilegal ini melanggar beberapa pasal, yakni sebagai berikut.
- Melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP.
- Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335.
- Melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat yang terikat dengan pinjol ilegal dan mendapatkan penagihan untuk tidak melunasi utang tersebut.
Pemerintah tentu sadar bahwa imbauan tersebut tentu berisiko.
Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bisa saja menerima teror dalam penagihan utang.
Pemerintah pun menganjurkan masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menerima ancaman maupun teror dari pihak penyelenggara pinjol ilegal.
Laporkan Pinjol Ilegal
Apabila Anda mendapatkan menemukan aktivitas pinjol ilegal atau menerima ancaman dari pinjol ilegal, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke pihak-pihak berikut ini.
- Kepolisian
Anda dapat melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya melalui laman patrolisiber.id atau melalui surat elektronik (e-mail) info@cyber.polri.go.id.
- Satgas Waspada Investasi
Anda juga dapat melaporkan kasus pinjol ilegal melalui surat elektronik Satgas Waspada Investasi, yaitu waspadainvestasi@ojk.go.id.
- Kemenkominfo
Kementerian Kominfo pun juga sigap untuk membantu Anda yang terjerat pinjol ilegal. Anda dapat melaporkannya melalui laman aduankonten.id, surat elektronik aduankonten@kominfo.go.id atau dengan menghubungi nomor 08119224545.
Sekian informasi mengenai pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.
Jangan lupa sebelum ajukan pinjaman cek terlebih dahulu legalitasnya!
Dan, jangan sekali-kali mencoba untuk mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal ya!Â
View this post on Instagram