HomeNews NasionalIni Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 Terbaru Setelah Diralat KPU

Ini Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 Terbaru Setelah Diralat KPU

Yogya.co, SLEMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah resmi merilis jadwal debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

Jadwal debat capres cawapres yang mulanya akan diadakan pada 14 Januari 2024 diralat menjadi 21 Januari 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz menyampaikan bahwa debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali di Jakarta.

Ini dia jadwal lengkapnya!

Jadwal Lengkap Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

  1. Debat I akan dilaksanakan pada 12 Desember 2023
  2. Debat II akan dilaksanakan pada 22 Desember 2023
  3. Debat III akan dilaksanakan pada 7 Januari 2024
  4. Debat IV akan dilaksanakan 21 Januari 2024
  5. Debat V akan dilaksanakan pada 4 Februari 2024

Debat ini akan ditayangkan di stasiun televisi nasional dengan total durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk iklan.

Nantinya, debat capres cawapres ini akan dibagi ke dalam enam segmen.

Pertama akan dimulai dengan segmen pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, serta program kerja.

Segmen kedua dilanjutkan pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Selanjutnya, segmen ketiga mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.

Memasuki segmen keempat dan kelima, tanya jawab dan sanggahan akan dilaksanakan dan dilanjutkan dengan segmen penutupan.

Tema yang akan menjadi materi debat adalah visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan pedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

KPU menyebut tema ditetapkan setelah melakukan koordinasi dengan pasangan calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

Baca Juga :  Mengenal Pari Jawa, Spesies Ikan Laut Pertama di Dunia yang Dinyatakan Punah

Sesuai Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.

Sebelumnya, KPU telah menggelar diskusi dengan sejumlah pihak untuk merumuskan tema dan isu strategis yang akan menjadi tema debat.

Sejumlah lembaga yang diundang di antaranya yaitu perwakilan dari Kemendagri, Walhi, Kemenaker, Menko PMK, IESR, Fisipol UGM, Bappenas, Kemenko Perekonomian, hingga perwakilan pasangan calon.

Hal ini dilakukan KPU untuk meminta masukan dari berbagai pihak agar debat dapat berjalan lebih berkualitas dari sebelumnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles