Yogya.co, SLEMAN – Obat sirop yang disinyalir menjadi penyebab gangguan gagal ginjal akut pada anak di Indonesia diduga karena adanya penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Namun, kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis obat-obatan sirop yang dinyatakan aman berdasarkan pada penelusuran data registrasi dan penelitian.
Adapun BPOM telah membagi hasil temuan mereka ke dalam 3 poin. Pertama, sebanyak 133 obat sirop telah dinyatakan aman karena tidak mengandung zat pelarut tambahan seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.
Hal tersebut berdasarkan penelusuran BPOM terhadap data registrasi seluruh produk obat, baik yang berbentuk sirop maupun drops. Kedua, sebanyak 23 obat dan 7 obat dari 102 daftar obat yang diuji telah dinyatakan aman karena tidak menggunakan zat pelarut tambahan.
Baca Juga: Marak Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ini 10 Gejala dan Cara Mencegahnya.
Sementara itu, terdapat 13 obat sirop yang dinyatakan aman dikonsumsi usai dilakukan intensifikasi surveilans mutu oleh BPOM. Adapun intensifikasi surveilans mutu yang dilakukan berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak tercemar EG dan DEG yang berlebihan.
Sedangkan, 5 obat sirop yang dinyatakan melebihi batas ambang aman etilen glikol adalah sebagai berikut.
- Termorex Sirop (obat demam) kemasan dus, botol plastik 60 ml,produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1.
- Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), kemasan dus, botol plastik 60 ml, produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1.
- Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), kemasan dus, botol plastik 60 ml, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1.
- Unibebi Demam Sirop (obat demam), kemasan dus, botol 60 ml, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL 192630336A1.
- Unibabi Demam Drops (obat demam), kemasan dus, botol 15 ml, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL 1926303336A1.
Dengan adanya imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maka sudah bisa dipanstikan daftar obat-obatan sirup yang telah dinyatakan aman oleh BPOM itu sudah bisa dikonsumsi kembali.