HomeNews NasionalLaporan Roy Suryo Terkait Menteri Agama Yaqut Cholil Ditolak Polisi

Laporan Roy Suryo Terkait Menteri Agama Yaqut Cholil Ditolak Polisi

Yogya.co, JAKARTA – Ujung laporan pakar telematika sekaligus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, berakhir dengan penolakan dari Polda Metro Jaya.

Laporan Roy Suryo tersebut ditolak karena adanya locus delicti dan beberapa hal lainnya yang memenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terus terang saya mengatakan kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini mungkin tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia,” kekecewaan Roy.

“Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda bukti lapor,” lanjut Roy.

Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut Terkait Dugaan Penistaan Agama, Loh?

Laporan Roy Suryo Ditolak

Roy Suryo mengungkapkan adanya locus delicti. Hal ini karena kejadian tersebut tidak berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jakarta.

Kejadian di mana Yaqut diduga melakukan penistaan agama terjadi di Pekanbaru.

Untuk itu, Polda Metro Jaya pun menyarankan agar Roy Suryo melaporkan kasus ini ke Polda Riau atau Bareskrim Polri.

“Polda Metro Jaya tadi juga menyarankan ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim,” ujar Roy Suryo.

Roy Suryo pun akan mempertimbangkan kembali saran yang diberikan oleh Polda Metro Jaya.

“Mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar jawabannya, ya saya tidak bisa menduga ya gitu, akan sama,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga menilai pernyataan yang diujarkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai kasus penistaan agama.

Baca Juga :  Heboh Kasus Penganiayaan David, Dirjen Pajak Was-Was Nasib 45 Ribu Pegawai DJP

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 156a KUHP yang berbunyi sebagai berikut.

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja

di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan a. Yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang

bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kutipan Pasal 156a KUHP.

Klarifikasi Menag Yaqut

Sebelumnya, heboh pernyataan Menag Yaqut yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing saat memberikan penjelasan kepada para wartawan terkait aturan baru mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

“Bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencangnya itu rasanya bagaimana? Yang paling sederhana lagi tetangga kita ini kalau kita hidup dalam suatu kompleks gitu, misalnya, kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan. Kita ini terganggu enggak? Artinya, apa bahwa suara-suara ini apapun suara itu dia ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan,” pernyataan Yaqut.

Sebelum dilaporkan ke kepolisian, Menag Yaqut melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tidak bermaksud membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ujar Thobib.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles