HomeNews NasionalHukum & KriminalBREAKING NEWS! Hasil Sidang Putusan Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

BREAKING NEWS! Hasil Sidang Putusan Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Yogya,co, SLEMAN – Ferdy Sambo telah menjalani sidang banding terkait vonis majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hasilnya, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Hal itu disampaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya menyampaikan bahwa banding Mantan Kadiv Propam Polri itu ditolak.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujar hakim ketua, Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (12/4/2023), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pengertian dan Prosedur Eksekusi Menurut Undang-Undang!

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan,” lanjut Singgih.

“Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Adapun jadwal sidang putusan banding tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Turun Lagi! Cus, Simak Harga Minyak Goreng Mulai 1 Februari 2022
Dinna
Dinna
Wanita yang berkecimpung di dunia kepenulisan sejak duduk di bangku kuliah. Tak hanya di dunia jurnalistik, gadis kelahiran Gresik ini juga terjun di dunia Copy Writing dan SEO Content Writing hingga saat ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles