Yogya,co, SLEMAN – Ferdy Sambo telah menjalani sidang banding terkait vonis majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hasilnya, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Hal itu disampaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihaknya menyampaikan bahwa banding Mantan Kadiv Propam Polri itu ditolak.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujar hakim ketua, Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (12/4/2023), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pengertian dan Prosedur Eksekusi Menurut Undang-Undang!
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan,” lanjut Singgih.
“Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Adapun jadwal sidang putusan banding tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB.